Lokasi Patroli adalah di sekitar Wilayah hukul Polsek Kuala Simpang, sedangkan Sasaran dari kegiatan patroli tersebut adalah masyarakat yang melaksanakan aktivitas di malam hari.
Pelaksanaan kegiatan Patroli rutin tersebut di laksanakan merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Polri Polsek Kuala simpang yang tujuan nya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Kualasimpang, meminimalisir segala bentuk tindakan kriminal yang akan terjadi serta dengan kehadiran Petugas Patroli dapat mencegah niat para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Selain itu mengingat masih maraknya wabah Virus Corona, saat pelaksanaan Patroli Rutin tersebut Personel Polsek Kualasimpang juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Perbub no. 30 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19 dan agar masyarakat antara lain :
Mematuhi protokol kesehatan serta disiplin dalam penggunaan masker guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (covid 19). Mengetahui sanksi bagi pars pelanggar protokol kesehatan guna memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan
Pada kesempatan pelaksanan Patroli tersebut Personel juga menyampaikan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimana masyarakat harus mulai kebiasaan dar beraktifitas dalam situasi pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan standar kesehatan yang di tetapkan oleh Pemerintah (HUMAS/POLRES ACEH TAMIANG)