Bantuan Sosial (Bansos) yang di berikan oleh Waka polsek dan personil Polsek Tamiang Hulu tersebut adalah sembako sebanyak 25 Goni beras.yang di berikan kepada 25 keluarga/masyarakat yang kurang mampu serta belum pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun. yang berdomisili di Desa Perkebunan Pulau Tiga, Desa Rongoh dan Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan memberikan Bantuan Sosial berupa sembako/beras tersebut merupakan bentuk kepedulian Polisi Polres Aceh Tamiang khususnya Polsek Tamiang Hulu. Kepada masyarakat yang kurang mampu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Adapun Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menjalin kerja sama dan juga menjalin Silaturahim yang baik antara Polsek Tamiang Hulu dengan masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum polsek Tamiang Hulu.
Dalam pelaksananan kegiatan tersebut Waka Polsek Tamiang Hulu juga menyampaikan kepada masyarakat yang menerima bantuan sembako agar selalu berdoa kepada allah SWT semoga Negara Indonesia yang kita cintai ini bisa segera terbebas dari wabah Covid -19.
Selain dari pada itu Waka Polsek juga menghimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, agar kita semua terhindar dari wabah penyakit Virus Corona (Covid-19)
(HUMAS/POLRES ACEH TAMIANG)